
Masih rendahnya pengetahuan masyarakat soal
mutu dan keamanan pangan menyebabkan maraknya kasus keracunan makanan. Hal ini
diperparah dengan berbagai jenis bahan tambahan makanan (BTM) yang bersumber
dari produk-produk senyawa kimia dan turunannya. Mengingat beredarnya beberapa
bahan tambahan makanan yang berisiko, maka hendaknya konsumen lebih kritis dan
berhati-hati dalam memilih, mengkonsumsi aneka makanan yang ada. Atau dapat
membiasakan dengan menambahkan bahan tambahan makanan alami semisal kunyit,
daun pandan dan lain sebagainya. Tiap
tahun badan yang berwenang mencatat adanya peningkatan kasus keracunan pangan
akibat adanya berbagai jenis bahan tambahan makanan yang berasal dari senyawa
kimia sintesis.
Sebagai konsumen, tentunya kita mempunyai
hak untuk memperoleh kebutuhan pokok yang memadai, mendapatkan keamanan dari
makanan dan minuman yang kita akan kita konsumsi. Bila konsumen mengalami
kerugian dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, dapat mengajukan klaim pada
instansi yang berwenang. Dalam hal ini
instansi yang berwenang tersebut adalah Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan,
dan Departemen Kesehatan.
Masyarakat konsumen sebaiknya tidak
mengonsumsi makanan dan atau minuman yang tidak mencantumkan batas tanggal
kadaluwarsa. Beberapa informasi penting
yang harus diketahui konsumen adalah:
Pertama, harga, konsumen berhak mendapatkan informasi dan membandingkannya
dengan informasi lain sehingga ia dapat membeli dengan harga sesuai daya beli
mereka. Kedua, label,
sebelum mengonsumsi makanan, konsumen perlu memperhatikan informasi pada
kemasan atau label produksi yang harus meliputi nama produk, daftar bahan yang
digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen dan tanggal
kadaluwarsa. Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan agar konsumen
mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk tersebut.
Ketiga, kemasan dan perubahan fisik, produk makanan dengan kemasan
yang sudah rusak tidak layak dikonsumsi. Perhatikan jika bau tidak sedap,
perubahan warna, bentuk, dan rasa adalah tanda-tanda makanan dalam kemasan
telah rusak.
Dalam
produksi pangan olahan untuk tujuan komersial, penggunaan bahan tambahan yang
bersumber dari substansi kimia sebagai bahan pengawet tidak mungkin dihindari,
terutama dalam pengolahan industri rumah tangga. Penggunaan bahan tambahan
makanan yang salah satunya yakni pengawet bertujuan untuk menghambat atau
menghentikan aktivitas mikroba seperti bakteri, kapang, dan khamir. Sehingga dapat meningkatkan daya simpan suatu
produk olahan, meningkatkan cita rasa, warna, menstabilkan dan memperbaiki
tekstur, sebagai zat pengental/penstabil, anti lengket, mencegah perubahan
warna, memperkaya vitamin, mineral dan lain-lain. Penggunaan zat pengawet sebaiknya dengan
dosis di bawah ambang batas yang telah ditentukan. Jenis zat pengawet ini ada 2
yaitu Generally Recognized as Safe, zat ini aman dan tidak berefek
toksik misalnya garam, gula, lada dan asam cuka. Sedangkan jenis lainnya yaitu Acceptable
Daily Intake, jenis ini selalu ditetapkan batas penggunaan hariannya (daily
intake) demi menjaga/melindungi kesehatan konsumen.
Pemberian bahan tambahan makanan telah
ditetapkan standarnya oleh badan yang berwenang dan ada ketentuan yang mesti ditaati oleh
industri pembuat makanan, sebab jika kadarnya melebihi batas ketentuan tentu
saja tidak aman dan dapat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Menurut ketentuan yang ditetapkan, ada beberapa jenis kategori bahan tambahan
makanan yakni: Pertama, bahan tambahan makanan yang bersifat aman, dengan dosis
yang tidak dibatasi misalnya: pati. Kedua, bahan tambahan makanan yang
digunakan dengan dosis tertentu, yang untuk menggunakannya ditentukan dosis
maksimum. Ketiga, bahan tambahan yang aman dan dalam dosis yang tepat, dan
telah mendapatkan izin beredar dari instansi yang berwewenang, misalnya zat
pewarna yang sudah dilengkapi sertifikat aman.
Berikut ini dibahas
jenis bahan tambahan makanan yang dibatasi dan yang dilarang penggunaannya
karena dampaknya yang berbahaya bagi manusia. Bahan pengawet seperti
Dietilpirokarbonat (DEP), Kloroform, dan Nitrofuran (ketiganya dilarang
penggunaannya), sedangkan lainnya Natrium dan kalium sulfite, Asam benzoate,
Natrium benzoate, Propil p-hidroksi benzoate, serta Natrium dan Kalium nitrit
(dibatasi penggunaannya atau diatur dosisnya).
Untuk asam benzoate dan natrium benzoate bisa menimbulkan reaksi alergi
dan penyakit saraf. Sedangkan natrium
dan kalium nitrit, dapat menyebabkan efek seperti kegagalan reproduksi,
perubahan sel darah, tumor pada saluran pernapasan, dan bisa menimbulkan efek
toksik pada manusia di jaringan lemak.
Untuk kalium dan natrium sulfite penggunaannya dapat mengganggu saluran
pernapasan pada manusia, mengganggu pencernaan, mengganggu metabolisme vitamin
A dan B dan metabolisme kalsium.
0 comments:
Post a Comment